Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Upal Serengan Miliar

Anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi saat Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu yang Berhasil Diamankan, Minggu (01/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Selama momen Nataru Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu.

Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.

Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.

“Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.

Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source