Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

polresta-banyuwangi-ungkap-sindikat-curanmor,-kembalikan-motor-curian-ke-pemilik
Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

https://banyuwangihits.id/

Konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025). Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang melibatkan empat pelaku dengan peran berbeda. Dalam operasi ini, polisi juga menyerahkan kembali motor hasil curian kepada pemilik sahnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan pengungkapan tersebut terdiri dari dua perkara, yakni penipuan-penggelapan serta pencurian sepeda motor oleh sindikat antarwilayah.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).

Salah satu tersangka berinisial M diketahui merupakan residivis. Ia menggunakan modus berpura-pura membeli motor, lalu meminta kunci dan dokumen kendaraan untuk alasan uji coba, sebelum akhirnya membawa kabur. Aksi pelaku bahkan sempat viral lantaran terekam CCTV.

Dari tangan M, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, satu BPKB, satu STNK, serta uang tunai Rp600 ribu. Pelaku dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Selain itu, tiga pelaku lain masing-masing berinisial NH, BH, dan AR juga berhasil ditangkap. NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH bertugas menampung hasil curian. Keduanya menggunakan kunci leter T dan bahkan nekat membobol pagar rumah untuk melancarkan aksinya. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh dan empat tahun penjara.

Sementara itu, AR menjalankan aksinya dengan cara menyamar sebagai penghuni kos. Ia mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita delapan unit sepeda motor, sejumlah pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.

Sebagai bentuk pelayanan, Polresta Banyuwangi mengembalikan motor hasil curian kepada pemiliknya. Salah satunya diterima langsung oleh Imron H. (52), seorang pengemudi ojek online.

“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ungkap Imron dengan haru saat menerima kembali kendaraannya yang menjadi penopang utama nafkah keluarganya.

Kapolresta menegaskan pengembalian barang bukti akan terus dilakukan setelah proses identifikasi selesai. “Setiap kendaraan hasil curian yang berhasil kami amankan akan dikembalikan kepada pemilik sahnya sebagai bentuk komitmen pelayanan Polri,” pungkasnya. (DIN/SUC)