https://banyuwangihits.id/

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP pada Senin (15/09/25). Perkara ini berawal dari laporan seorang warga bernama Agus Santoso (75), buruh harian lepas asal Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kejadian bermula saat pelapor meminjamkan mobil pick up Daihatsu Grand Max bernopol P 8067 VG kepada seseorang bernama Nur Hadi melalui perantara saksi pada 23 April 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan. Pelapor kemudian mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta dan melapor ke Polsek Rogojampi.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, SH., MH. menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut ditemukan pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di area parkir SPBU Bangsring, Kecamatan Wongsorejo. Kondisi kendaraan lengkap dengan STNK dan kunci kontak masih berada di dalam mobil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa mobil kemudian diamankan ke Mapolsek Rogojampi sebagai barang bukti.
“Mobil tersebut segera diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Rogojampi untuk proses lebih lanjut,” tambah Kompol Imron.
Namun, setelah kendaraan ditemukan dan dikembalikan, pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya.
“Sehubungan dengan diketemukannya kendaraan, pelapor mencabut laporannya sehingga perkara dihentikan. Selanjutnya mobil dikembalikan kepada pemilik,” ungkapnya. (DIN/SUC)