BANYUWANGIHITS.ID – Seorang pria berinisial RH (51) diamankan Polsek Cluring usai kedapatan menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Jumat (22/03/24).
“RH (51) merupakan warga Dusun Sempu RT 04 RW 02, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi,” kata Kapolsek Cluring AKP Abd. Rohman saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits, Senin (25/03/24).
AKP Abd. Rohman menjelaskan, kronologi bermula pada Jumat (22/03/24) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah lantaran terdapat toko yang menjual miras.
“Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan benar toko yang dimaksud telah menjual minuman berakohol tanpa izin,” ujarnya.
Berbagai jenis minuman alkohol ditemukan di toko tersebut, yang selanjutnya dimankan polisi untuk dijadikan sebagai barang bukti, seperti 3 botol miras jenis bir singaraja, 1 botol anggur putih, 1 botol anggur merah, 1 botol anggur hijau, 1 botol drum whisky, 1 botol newport, serta 1 botol anggur bir/ameraja.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek Cluring.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…