
Banyuwangihits.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Samsat Banyuwangi kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai periode 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Program pemutihan meliputi bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas PKB progresif.
Kepala Administrasi Samsat Banyuwangi Novitri Andriyani menuturkan, salah satu tujuan pemutihan gratis yakni untuk meringankan beban dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. Kesempatan ini diharapkan dapat digunakan warga dengan maksimal.
”Saya mengimbau kepada seluruh masyarat agar dapat memanfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan yang ada. Selain meringankan perekonomian warga, pada kesempatan ini juga diharapkan bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Novi menjelaskan, pemutihan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Novi menyebut, pemutihan pajak kendaraan penting untuk meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor PKB.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…