
Banyuwangihits.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi jemput saksi dugaan tindak pidana penganiayaan Security PT. Bumisari, Minggu (09/06/24). Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat dikonfirmasi mengatakan, penjemputan saksi dilakukan lantaran pihak Kepolisian sudah mengirim surat panggilan sebanyak dua kali. Bahkan dari informasi yang disampaikan kurir surat, ada yang tidak mau menerima.
“Akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan di rumah saksi dengan membawa surat perintah,” jelas Kompol Andrew Vega.
Masih Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada dugaan kasus penganiayaan Security PT. Bumisari. Korban dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, gelar perkara akan dilakukan, agar hasilnya dapat segera ditindak lanjuti. Terlebih jika dalam pemeriksaan tidak ditemukan tindak pidana, saksi akan dipulangkan.
“Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya dugaan tindak perkara pada kasus penganiayaan ini. Jika saksi tidak terlibat dalam penganiayaan ini akan kami pastikan saksi akan kami pulangkan,” kata Kompol Andrew Vega.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…