Dalam Pelantikan yang dilaksanakan di Mirah Hotel Banyuwangi tersebut,Kepala BPN berpesan kepada PPAT yang telah dilantik untuk selalu mempermudah dan membantu masyarakat dalam membuat surat tanah. “Saudara wajib membantu dan melayani masyarakat secara optimal, jangan sampai masyarakat menemui kesulitan dalam mengurus surat tanah,” katanya. Sekedar tahu, PPAT memiliki wadah perkumpulan yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Organisasi yang berdiri semenjak tanggal 12 September 1987 ini resmi diakui sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th .89. IPPAT merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum. Dalam menjalankan tugasnya, kode etik PPAT adalah salah satu yang wajib ditaati oleh semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT. (radar)