Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kecamatan Muncar Ditangkap Polisi

Terdangka Pencabulan Anak di Bawah Umur saat DIperiksa Unit Reskrim Polsek Srono, Rabu (17/05). Foto : Jaenudin/Banyuwangihits.id

 

Banyuwangihits.id – Kepolisan Sektor (Polsek) Srono, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (12/05/23).

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi, melalui Kanit Reskrim IPDA Oky, pada Jurnalis Banyuwangi, Kamis (18/05/23).

“Penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di kecamatan Muncar,” kata AKP Achmad Junaedi, melalui Kanit Reskrim IPDA Oky.

Periwa Polisi Berpakat Balok Emas Satu mengatakan, terduga pelaku berinisial AS (20), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban nama samaran Bunga, juga warga satu kecmatan dengan terduga pelaku.

“Karena korban masih di bawah umur, maka kami beri nama samaran dan kita tidak informasikan alamat rumah detainya, ” kata IPDA Oky.

Dari dasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, kronologi pencabulan pada 10 Mei 2023, terduga pelaku menjemput Bunga pukul 21.30 WIB untuk diajak ke Hotel di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…

source

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan Berita Banyuwangi Terkini langsung ke mailbox Anda