Dikatakan, itu merupakan mekanisme pencalonan anggota legislatif. Mengenai mundur nya seorang anggota dewan, kata Syamsul, hal tersebut merupakan urusan anggota dewan yang bersangkutan dengan pimpinan parpol dan pimpinan de wan. “KPU tidak ikut campur dalam masalah itu. Tetapi, secara administratif, lampiran su rat pengunduran diri tersebut memang harus dimasukkan (dalam berkas pencalonan),” terang mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut. Syamsul menambahkan, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 merupakan peraturan KPU pusat.
Mekanismenya, sebelum di undangkan, peraturan tersebut sudah dikonsultasikan de ngan DPRRI, yakni Komisi II. “Itu artinya, parpol induk sudah me getahui dan menyetujui peraturan tersebut. Jadi, tidak bisa digebyah uyah bahwa aturan itu diskriminasi, kecuali aturan itu berdiri sendiri. Saya yakin peraturan tersebut sudah di konsultasikan dengan DPRRI yang notabene representasi parpol,” terangnya. Masih menurut Syamsul, peraturan KPU tersebut tidak menyebutkan bahwa anggota dewan yang harus mengundurkan diri lantaran pin dah parpol itu ditujukan ke pada mereka yang parpolnya tidak menjadi peserta Pemilu 2014 ataukah khusus mereka yang parpol lamanya menjadi pe serta pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Maka secara otomatis, tidak ada pengecualian,” pungkasnya. (radar)