Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sudah Konsultasi DPR

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pindahSEMENTARA itu, Ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin mengatakan, pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, khususnya Pasal 19 huruf i, disebutkan bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai yang berbeda, harus menyatakan mengundurkan diri yang tidak dapat ditarik kembali Menurut Syamsul, aturan itu bermakna anggota dewan yang pindah partai harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan jika ingin menjadi calon anggota legislatif.

Dikatakan, itu merupakan mekanisme pencalonan anggota legislatif. Mengenai mundur nya seorang anggota dewan, kata Syamsul, hal tersebut merupakan urusan anggota dewan yang bersangkutan dengan pimpinan parpol dan pimpinan de wan. “KPU tidak ikut campur dalam masalah itu. Tetapi, secara administratif, lampiran su rat pengunduran diri tersebut memang harus dimasukkan (dalam berkas pencalonan),” terang mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut. Syamsul menambahkan, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 merupakan peraturan KPU pusat.

Mekanismenya, sebelum di undangkan, peraturan tersebut sudah dikonsultasikan de ngan DPRRI, yakni Komisi II. “Itu artinya, parpol induk sudah me getahui dan menyetujui peraturan tersebut. Jadi, tidak bisa digebyah uyah bahwa aturan itu diskriminasi, kecuali aturan itu berdiri sendiri. Saya yakin peraturan tersebut sudah di konsultasikan dengan DPRRI yang notabene representasi parpol,” terangnya. Masih menurut Syamsul, peraturan KPU tersebut tidak menyebutkan bahwa anggota dewan yang harus mengundurkan diri lantaran pin dah parpol itu ditujukan ke pada mereka yang parpolnya tidak menjadi peserta Pemilu 2014 ataukah khusus mereka yang parpol lamanya menjadi pe serta pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Maka secara otomatis, tidak ada pengecualian,” pungkasnya. (radar)