Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tega, Ayah Tiri di Banyuwangi Perkosa Anaknya, mulai SMP hingga SMA

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, Jawa Timur – Kelakuan KM (46), warga Cluring, Banyuwangi ini benar-benar bejat. Ia tegas memperkosa anak gadisnya hingga bertahun-tahun. Korban digagahi saat duduk di bangku SMP hingga SMA.

Akibat perbuatannya, KM harus mendekam di tahanan Polsek Cluring. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 81 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya maksimal 20 tahun penjara.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari perubahan psikologis korban. Remaja yang duduk di bangku kelas 1 SMA ini berubah pendiam, jarang bergaul. Begitu diinterogasi ibunya, korban langsung blak-blakan sambil menangis. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Cluring. Berbekal laporan ibu korban, polisi mengamankan pelaku. 

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Clurik, AKP Eko Darmawan, Senin (20/2). 

Hasil pemeriksaan penyidik, aksi pemerkosaan itu pertama kali dilakukan tahun 2020. Kejadian ini bermula ketika korban mengikuti ibunya tinggal serumah dengan pelaku. Kala itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Melihat kemolekan korban, pria hidung belang ini mulai beraksi. Ketika kondisi rumah sedang sepi, pelaku melancarkan akal bulusnya. Korban dirayu, diselingi ancaman. Merasa terpojok, korban hanya bisa pasrah. Pelaku berhasil memperkosa korban.

Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan. Ketika rumah sepi, pelaku selalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Aksi amoral ini terus dilakukan hingga korban lulus SMP, lalu melanjutkan ke SMA. 

“Terakhir, korban diperkosa 16 Februari kemarin. Lagi-lagi, pelaku mengancam korban,” jelas Kapolsek.

source