Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terganjal Pemilu, Pilkades 51 Desa di Banyuwangi Terancam Ditunda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Banyuwangi, Jawa Timur – Tahapan pemilu berdampak pada jadwal pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Banyuwangi. Pilkades di 51 desa terancam ditunda akibat berbenturan dengan pemilu. Penundaan ini untuk menghindari gangguan keamanan selama pesta demokrasi nasional berlangsung.

Ancaman penundaan pilkades ini mendapat reaksi para kepala desa (kades) di Banyuwangi. Mereka ngotot pilkades tetap berjalan sesuai jadwal. Alasannya, anggaran pilkades sudah disiapkan di desa. Lalu, sejumlah desa sudah memulai tahapan pilkades.

“Kami meminta pemerintah daerah tetap melanjutkan pilkades. Sebab, masa jabatan para kadesnya akan berakhir 11 Desember mendatang,” kata Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB), Kamis (9/2).

Kades Aliyan, Kecamatan Rogojampi ini berharap pelaksanaan pilkades serentak mulai disiapkan. Selain anggarannya sudah ada, warga berharap pesta demokrasi tetap berjalan.

“Jadi, kalau sudah dianggarkan, paling tidak kita mulai proses administrasi. Kesiapanya juga sambil menunggu petunjuk yang pasti. Karena ini momennya berbarengan dengan tahapan Pileg dan Pilkada 2024,” ujarnya.

Senada dengan para kades, DPRD Banyuwangi sepakat tahapan pilkades serentak segera digelar. Pertimbangannya, anggaranya sudah disiapkan. Sehingga, tahapan juga dijalankan. Penundaan bisa dilakukan jika terjadi kondisi darurat.

“Kami, sesuai ketentuan regulasi saja, dijalankan monggo ditunda monggo. Ditunda alasan realnya seperti apa. Kalau dijalankan sesuai tahapan, ya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yaitu masa jabatan 6 tahun,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi, Irianto.

source