Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terkait Kayu Jati Curian di Glagahagung Polsek Puwoharjo Periksa Tujuh Saksi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, serta Perhutani saat Meninjau Langsung Tempat Ilegal Logging di Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kamis (02/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus Ilegal loging yang sempat diungkap oleh tim gabungan Kepolisian dan Perhutani di Dusun Jatiluhur RT 02 RW 02, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, terus dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi. Sebanyak tujuh orang diperiksa sebagai saksi, hal tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan saat dikonfirmasi Jurnalis Banyuwangihits.id, Kamis (02/02/23).

“Pagi ini penyidik Reskrim Polsek Purwoharjo masih memeriksa satu saksi dari pihak Perhutani,” kata AKP Budi Hermawan.

Kapolsek Purwoharjo menjelaskan, dari keterangan saksi (Pihak Perhutani), kayu jati yang ditemukan di kawasan rumah kosong, berasal dari kawasan hutan Perhutani Petak 20 D RPH Alas Bulu, BKPH Watu Dodol, KPH Banyuwangi Utara. Penyidik Unit Reskrim Polsek Purwoharjo juga memanggil 7 saksi dari petugas Perhutani KPH Banyuwangi Utara, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kasus masih kita dalami sampai tahu siapa pemilik kayu tersebut,” tegas AKP. Budi.

Perlu diketahui, sebelumnya sebanyak 41 glondong kayu jati ilegal ditemukan oleh tim gabungan dari Kepolisian dan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan di Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Rabu (01/02/23). Selanjutnya puluhan glondong kayu jati dibawa ke TPK Gaul Grajakan, Kecamatan Purwoharjo untuk diamankan petugas gabungan. (DIN/DIC)

source