Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sosial  

Terlilit Hutang, Rumah Milik Warga Kalibaru Dieksekusi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hanik Rawati Ningsih, warga RT 03 RW 04 Dusun Krajan, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi harus rela kehilangan rumahnya setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri(PN) Banyuwangi lantaran terbelit hutang, Kamis (3/5/18) kemarin.

Rumah dan tanah seluas 1280 meter persegi tersebut, dieksekusi atas permohonan Hj. Fauziah selaku pemenang lelang dan sekaligus yang berhak atas tanah tersebut.

Sebelum dilakukan eksekusi, upaya permohonan pengosongan rumah oleh pihak pengadilan dan pemohon dengan cara mediasi.

Menurut Pemenang lelang, jauh sebelum eksekusi H.Fais selaku suami dari Hj.Fauziah, yang juga masih sendiri sempat memanggil Hanik beserta ayahnya. Namun tidak ada penyelesaian.

“Kami selaku pemenang lelang, sempat mengalah dengan menyempatkan diri untuk mendatangi rumah Hanik, guna medapatkan jalan keluar penyelesaian masalah tersebut dan Hanik sendiri mengatakan terimakasih karena sudah membantunya,” papar H.Fais, Rabu (3/5/2018).

Upaya dan niat baik dari sang pemenang lelang tidak ada respon baik secara kekeluargaan. Akhirnya, sang pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada pihak bank dan Pengadilan negeri.

Akhirnya, eksekusi dilaksanakan sekitar Jam 10.00 WIB. Pantauan di lapangan, eksekusi rumah yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Banyuwangi, Koramil Kalibaru dan satpol PP, berjalan lancar dan aman.

Sementara Sunardi, selaku jurusita panitera PN Banyuwangi yang memimpin eksekusi menjelaskan, eksekusi rumah dan tanah tersebut merupakan permohonan Hj. Fauziah sebagai pihak yang memenangkan lelang.

“Rumah dan tanah tersebut bukan sengketa, melainkan hasil lelang yang sudah diganti namakan kepada Hj.Fauziah, selaku pemenang lelang,” tegasnya menjelaskan di lokasi lelang.

Menurutnya, pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan hasil putusan  yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Pemenang lelang yang ada sudah mengajukan eksekusi, pengajuannya waktunya lumayan lama bukan hanya seminggu, eksekusi ini sudah kami lakukan,” tukasnya.

Kata kunci yang digunakan :

Exit mobile version