Banyuwangi, tvOnenews.com – Asal paket sabu yang dibawa oknum guru ngaji ke Lapas Banyuwangi, terungkap. Hasil pemeriksaan polisi, barang haram itu dibeli pelaku MS (49) dari seorang pria misterius. Serbuk putih itu dibeli dengan transfer, lalu bertemu di sebuah tempat. Polisi masih mengembangkan kasus ini.
Terungkapnya asal sabu milik pelaku setelah polisi melakukan olah TKP, termasuk memeriksa percakapan pelaku di telepon selular (ponsel). Pelaku juga tak menutupi asal usul sabu tersebut.
“Dari pengakuan pelaku dan hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli dari seseorang. Usai transfer, bertemu di sebuah tempat,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Redik Tribawanto, Kamis (22/6).
Hasil pemeriksaan polisi, sabu yang dibawa pelaku beratnya 0,22 gram. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Usai mengamankan dari lapas, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tak ditemukan barang bukti baru. Polisi masih menelusuri lokasi pelaku menghisap sabu tersebut.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta. Pemeriksaan masih berlanjut,” tegas Redik.
Kepada penyidik, pelaku mengakui usai menghisap sabu, barang yang ditemukan di lapas ternyata sisa yang dihisap, Selasa (20/6) malam. Usai pesta sabu, pelaku bangun kesiangan. Lalu, terburu-buru datang ke Lapas. Pelaku lupa jika sisa sabu yang dihisap masih tersimpan di dompet kunci.
Dari catatan proses hukumnya, pelaku sudah menikmati barang haram tersebut sejak tahun 2012. Bahkan, dua kali mendekam di Lapas dalam kasus narkoba. Setahun kemudian, tepatnya 2013, dia kembali tersandung kasus narkoba. Dia kedapatan kembali mengkonsumsi sabu. Kasus yang kedua ini membuat MS divonis 5 tahun penjara. Dia menghirup udara bebas pada 12 Agustus 2017.
Halaman Selanjutnya :
Kasus hukum kembali melilit MS pada Februari 2023. Dia tersandung kasus penganiayaan hingga berujung penjara. Dia diganjar 3 bulan penjara dan bebas 24 Mei 2023. Bebas dari Lapas, MS dipercaya menjadi guru pembinaan rohani warga binaan. Sayangnya, kepercayaan ini tercoreng. Pelaku kedapatan membawa narkoba saat hendak mengajar ngaji ke Lapas, Rabu (21/6) pagi. (hoa/hen)