Saat ditangkap, tersangka yang satu ini tidak bisa mengelak. Pasalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menangkap Suharto di tepi jalan raya Dusun Muncar Baru, desa setempat. ‘’Kita temukan uang tunai Rp 72 ribu yang diduga hasil penjualan togel,” ungkap Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana kemarin. Barang bukti lain yang diamankan berupa empat lembar potongan kertas berisi nomor-nomor togel. Polisi juga menyita sebuah bol poin.
‘’Barang bukti ini sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Putu. Kasus judi tersebut terungkap berkat laporan masyarakat. Karena itu, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam. ‘’Tersangka sudah mengakui erbuatannya,” sebutnya. Dia berharap masyarakat menjauhi perjudian. Sebab, bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. ‘’Nanti pasti berurusan dengan hukum. Karena itu, masyarakat yang masih aktif berjudi segeralah meninggalkan judi,” serunya. (radar)