
Banyuwangihits.id – Polsek Pesanggaran berhasil menangkap seorang tersangka illegal logging yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 bulan, Minggu (27/08/23).
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengungkap, tersangka berinisial SG (57), warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul enam sore waktu setempat,” ungkap Iptu Lita.
Iptu Lita menjelaskan, kronologi bermula pada Senin (26/03/23) sekitar pukul 15.00 WIB, Komandan Regu (Danru) Polisi Mobil (Polmob) bersama anggota melaksanakan operasi di rumah SG.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 47 kayu jati glondongan dan olahan tanpa surah sah di belakang rumah tersangka.
Usai ditemukan, kayu jati tersebut diamankan Perhutani ke TPK Ringintelu. Akan tetapi, tersangka melarikan dan ditetapkan sebagai DPO.
Akhirnya, pada Minggu (27/08/23) sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di Gianyar, Bali.
“Kemudian, tersangka SG kami serahkan ke Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pesanggaran.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya…