Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

44 Gelondongan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Mau Diselundupkan, Truk Tak Bertuan sempat Dicurigai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Polsek Pesanggaran dan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan puluhan gelondong kayu jati.

Kayu-kayu itu diduga hendak diselundupkan secara ilegal.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi menjelaskan, kayu-kayu jati gelondongan itu diamankan di pinggir jalan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Saat ditemukan, kayu jati tersebut berada di bak sebuah truk tanpa pengemudi.

Truk bernopol P 8980 UM diparkir di pinggir jalan.

Hal ini yang membuat seorang pegawai Perum Perhutani setempat curiga.

Baca juga: Bawa Belasan Kayu Sonokeling Tanpa Surat Sah Hasil Hutan, 2 Pria di Situbondo Ditangkap Polisi

Baca juga: Truk Muatan Kayu Glondongan Diamankan Polisi, Warga Trenggalek Resah Hutan Makin Gundul Picu Longsor

“Saat dilihat, ternyata ada 44 batang kayu jati ukuran besar di bak truk tersebut,” kata Basori, Sabtu (11/2/2023).

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran dan Polhutmob Perhutani PKH Banyuwangi Selatan.

Aparat menindaklanjuti temuan tersebut dengan datang ke lokasi dan mengeceknya.

“Posisi saat itu, truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan. Kejadian penemuan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023),” lanjutnya.

Basori mengatakan, barang bukti truk dan kayu jati telah diamankan di Mapolsek Pesanggaran.

Pihaknya akan mengidentifikasi kendaraan untuk mengetahui siapa pemilik kayu-kayu itu.

“Kami masih menyelidikinya. Kami masih mencari pemilik truk untuk mengetahui siapa penebang pohon-pohon jati itu,” tambahnya.

Baca juga: Kayu Rp 80 Juta di Hutan Blitar Ditinggal Pencuri Kabur, Beraksi saat Hujan Buat Redam Suara Gergaji

Berita Banyuwangi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com


source