Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp419,6 Juta

bea-cukai-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-rokok-ilegal-senilai-rp419,6-juta
Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp419,6 Juta
Banyuwangi Rabu, 26 Maret 2025 15:01 WIB

Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal berbagai merek yang berpotensi merugikan negara hingga senilai Rp419,6 juta. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Madura yang tinggal di Bali. Penangkapan ini terjadi pada 9 Februari 2025 di Jalan Raya Situbondo, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Penyelundupan Rokok Ilegal di Banyuwangi

Sebanyak 558.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi. Nilai total rokok yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp834,2 juta. Rokok ilegal ini akan dikirim dari Pulau Madura ke Pulau Bali melalui jalur darat menggunakan mobil pick-up L300. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa rokok tanpa cukai ini diperoleh oleh tersangka dari seseorang berinisial J yang berada di Madura. “Saat ini J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Banyuwangi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal

Tersangka S dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang jumlahnya bisa mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Banyuwangi, dan kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Baca Juga

Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Latif Helmi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga mengganggu perekonomian, khususnya sektor produksi rokok resmi di Banyuwangi. Saat ini, di Banyuwangi terdapat 21 pabrik rokok sigaret kretek tangan yang menyerap banyak tenaga kerja.

Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal atau berbahaya yang dapat merusak perekonomian dan kesehatan,” ujar Latif Helmi.

Like