ngopibareng.id
Petugas Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan tiga truk pengangkut rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang. Rokok tanpa cukai tersebut sedianya akan diedarkan di wilayah Banyuwangi dan Bali.
Dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan empat anggota sindikat peredaran rokok ilegal. Mereka yang diamankan berinisial ES, 38 tahun, M, 41 tahun, DAM, 30 tahun, dan M, 41 tahun.
Tiga truk pengangkut rokok ilegal itu diamankan di area SPBU Farly, Jl. Raya Gatot Subroto, Banyuwangi, 15 Januari 2026. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal yang berasal dari Madura melewati Pelabuhan Ketapang yang disinyalir akan diedarkan di Banyuwangi dan Bali.
“Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penyisiran mulai dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly untuk menelusuri kendaraan truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Fahmi, Kamis, 12 Maret 2026.
Sekitar Pukul 08.40 WIB, Petugas melihat kendaraan sesuai dengan informasi sedang berhenti di SPBU Farly. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan yang diduga kuat berupa barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Setelah dinyatakan positif muatan tersebut adalah barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea dan Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pada empat anggota komplotan tersebut, rokok ilegal didapatkan dari pria berinisial H yang berada di Madura dan penerimanya adalah I dan A yang berada di Bali.
“Mereka telah dimasukkan ke dalam DPO,” terangnya.
Setelah dilakukan pengecekan, tiga truk tersebut diketahui membawa rokok ilegal sebanyak 6.585.560 batang. Nilainya cukup fantastis yakni kurang lebih Rp10.027.492.600.
“Berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp5.061.589.360,” tegasnya.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 yang diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi,” ujarnya.
Bea Cukai Banyuwangi, menurut Latif Fahmi, telah melakukan pengungkapan rokok ilegal.
Pada tahun 2024 sebanyak satu kali dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang senilai Rp 279.789.800 dengan potensi kerugian negara senilai Rp151.251.560. Pada tahun 2025 sebanyak 4 kali dengan jumlah rokok ilegal 898.344 batang senilai Rp 1. 357.900.040 dengan potesi kerugian negara senilai Rp679.089.144 terkait tindak pidana melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca Juga
Keberhasilan penindakan ini ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Bea Cukai Banyuwangi bersama Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Lanal Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi serta dukungan masyarakat Banyuwangi yang bergerak bersama – sama dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal, kata dia, memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi nasional termasuk dalam penyelamatan keuangan negara.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya.








