Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol ilegal pada Jumat (17/3/2023). Harga total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,6 miliar.

Agus Sudarmaji, Kepala Bea Cukai Wilayah II Jatim, mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan telah menjadi milik negara (BMN).

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember.

Baca Juga: DPU Pengairan Banyuwangi Normalisasi Sungai untuk Tanggulangi Banjir

Beberapa barang kena cukai ilegal hasil penyidikan beserta barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi juga dimusnahkan.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.019.252 batang rokok ilegal dan 7.735,01 liter minuman beralkohol ilegal dari berbagai merk.

Agus menyatakan bahwa hasil penindakan ini menunjukkan keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai.

Selama tahun 2022, pihak Bea dan Cukai telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam memerangi rokok ilegal dan peredaran miras ilegal, termasuk di Banyuwangi.

Agus menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama Forkopimda dan seluruh jajaran, serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.

Bea Cukai Banyuwangi mengungkapkan bahwa barang ilegal ini perlu diberantas karena memiliki dampak serius jika dikonsumsi oleh orang yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Kedubes RI di Denmark Ajak Pelaku Wisata Nordik Liburan Ke Banyuwangi

Barang-barang ini dinyatakan ilegal karena dari sisi quality control tidak terstandarisasi, dari segi penerimaan negara juga tidak terdapat pita cukai, dan berpotensi menimbulkan harga yang lebih murah.

Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, menambahkan bahwa jumlah pemusnahan BMN dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal selama 2022 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Bea Cukai Banyuwangi juga mengungkapkan bahwa ada 8 tersangka dalam kasus peredaran rokok dan miras ilegal di 2022 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi.

source