Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Tepat Waktu dan Transparan

bpjs-kesehatan-banyuwangi-pastikan-pembayaran-klaim-rumah-sakit-tepat-waktu-dan-transparan
BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Pembayaran Klaim Rumah Sakit Tepat Waktu dan Transparan

ngopibareng.id

Kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat bergantung pada kepastian dan kelancaran pembayaran klaim pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi memastikan seluruh mekanisme pembayaran klaim kepada 20 rumah sakit mitra di wilayah Banyuwangi dan Situbondo berjalan transparan dan tepat waktu. Agar rumah sakit dapat beroperasi optimal dalam melayani peserta JKN.

Sistem yang menjadi dasar pembayaran klaim rumah sakit adalah INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups). Sederhananya, INA-CBGs adalah sistem pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur medis yang telah disusun bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian lembaga terkait lainnya. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai dasar perhitungan tarif paket layanan, tetapi juga sebagai alat untuk mengelola dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Haidiar Zulmi Farensi, menegasjan, kepastian pembayaran adalah hal mutlak. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki komitmen yang ketat dalam hal jadwal pembayaran.

“Pembayaran klaim dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) sejak klaim dinyatakan diterima lengkap. Hal ini memastikan rumah sakit mendapatkan aliran dana yang stabil untuk pengadaan obat, operasional, dan pembayaran jasa dokter” tegasnya ditemui pada kegiatan Banyuwangi Career Expo, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Rensi, panggilannya, menegaskan, pembayaran klaim juga dilakukan sesuai dengan urutan jatuh tempo sesuai prinsip First In First Out (FIFO). Menurutnya, kepatuhan terhadap jadwal pembayaran klaim adalah prioritas.

Dia kembali menegaskan, pembayaran klaim pada 20 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan Banyuwangi yang terdiri dari 13 di Kabupaten Banyuwangi dan 7 di Kabupaten Situbondo, selalu dilakukan tepat waktu.

“Keterlambatan pembayaran berpotensi mengganggu pelayanan. Oleh karena itu, prinsip on time payment adalah komitmen yang tidak bisa ditawar, demi menjaga kualitas layanan JKN kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga

Untuk menjamin akuntabilitas, BPJS Kesehatan juga menyediakan Portal Informasi Faskes (PIF). PIF adalah dashboard daring yang memberikan transparansi penuh dan real time tracking klaim rumah sakit.

Melalui PIF, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai informasi, mulai dari proses pengajuan klaim, status pembayaran, uang muka pelayanan kesehatan, hingga data mutu pelayanan. Dengan adanya PIF, tidak ada lagi keraguan dari pihak rumah sakit.

“Mereka dapat memantau sendiri proses pengajuan dan pembayaran klaim secara lengkap dan update. Transparansi ini menciptakan hubungan kemitraan yang kuat dan saling percaya, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tambah Rensi.

Mekanisme pembayaran klaim, sambungnya, penting diterapkan secara ketat. Mengingat peran vital 20 rumah sakit mitra di Banyuwangi dan Situbondo yang melayani jutaan penduduk. Keteraturan dan kepastian pembayaran klaim melalui transfer bank ke rekening rumah sakit sesuai perjanjian kerja sama, memastikan peserta JKN di wilayah Banyuwangi dan Situbondo dapat terus mengakses layanan kesehatan terbaik.

Pada dasarnya, sambungnya, kelancaran pembayaran klaim adalah fondasi dari kualitas layanan JKN. Dengan sistem INA-CBGs yang terstruktur dan didukung oleh transparansi PIF, BPJS Kesehatan Banyuwangi memastikan bahwa peserta JKN selalu mendapatkan hak mereka, dan rumah sakit dapat terus berinovasi tanpa harus terbebani masalah administrasi atau finansial.

“Sebagai peserta JKN, juga agar selalu memastikan keaktifan kepesertaan JKN-nya, manfaatkan digitalisasi layanan yang telah dihadirkan oleh BPJS Kesehatan unduh Aplikasi Mobile JKN atau chat Pelayanan dari WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165,” pungkasnya.