Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPJS Kesehatan Banyuwangi Tegaskan Pentingnya Pelunasan Tunggakan JKN dan Jaga Keaktifan Kepesertaan

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin membayar iuran sangat penting menjaga status kepesertaan tetap aktif. Dengan status kepesertaan tetap aktif, akan menjamin peserta JKN tetap terlindungi kesehatannya dan tidak khawatir ketika sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, mengatakan, peserta yang beralih segmen dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran yang terjadi saat masih berstatus PBPU. Langkah ini merupakan tindakan preventif jika suatu saat peserta kembali ke segmen PBPU.

Dijelaskannya, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat (2), yang menyatakan, perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban pelunasan tunggakan.

“BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan pemahaman dan keaktifan status kepesertaan JKN, termasuk bagi peserta yang berpindah segmen. Salah satu solusinya adalah melalui Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0,” jelas Titus, Selasa, 10 Juni 2025.

Titus menjelaskan prosedur cicilan Program New REHAB 2.0. Menurutnya program ini dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN dan bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Peserta JKN segmen PBPU yang sudah beralih segmen kepesertaan dan memiliki tunggakan iuran bisa melunasi tunggakan secara langsung. Namun, bagi yang ingin mencicil, dapat memanfaatkan Program New REHAB 2.0.

“Melalui program ini, peserta alih segmen dapat mencicil tunggakan hingga 36 bulan dengan cicilan per bulan paling sedikit Rp35.000. Paling mudah bisa melalui handphone dari Aplikasi Mobile JKN atau bisa juga datang kekantor BPJS Kesehatan,” tambah Titus.

Titus juga mengimbau seluruh peserta JKN untuk segera melunasi tunggakan iurannya. Pelunasan ini sangat penting karena akan berdampak saat peserta PPU nantinya jika kembali ke segmen PBPU atau mandiri. Tunggakan iuran akan menyebabkan status kepesertaan JKN tidak aktif. Sebaliknya, peserta yang tidak memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya bisa langsung aktif saat beralih kembali ke PBPU.

Dia menyebut, bagi peserta yang ingin melunasi tunggakannya sekaligus, pembayaran dapat dilakukan melalui nomor Virtual Account yang bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama maupun kanal pembayaran lainnya, seperti Bank BUMN, Bank Swasta, Bank Daerah, jaringan ritel, dan berbagai e-commerce,” jelas Titus.

Baca Juga

Salah satu peserta JKN yang telah merasakan manfaat Program New REHAB 2.0., Daje, 30 tahun mengatakan, sebelumnya dirinya merupakan peserta PBPU dan memiliki tunggakan iuran sebelum akhirnya beralih segmen menjadi PPU karena bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Awalnya, Daje, merupakan peserta mandiri yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Namun, dalam perjalanannya Dia sempat menunggak iuran.

“Saat saya bekerja, kepesertaan saya menjadi tanggungan kantor. Saya melihat di aplikasi Mobile JKN ada fasilitas untuk mencicil tunggakan. Tunggakan iuran saya Rp900.000, jadi saya putuskan untuk ikut Program New REHAB 2.0 ini. Prosesnya mudah, lancar, dan tidak ada kendala sama sekali,” cerita Daje.

Bagi Daje, melunasi tunggakan iuran JKN merupakan kewajiban. Meskipun status kepesertaannya saat ini aktif. Ia berharap iuran yang dibayarkan dapat menolong sesama peserta JKN yang sedang sakit, dan bagi peserta JKN lainnya yang mempunyai tunggakan juga bisa memanfaatkan program REHAB.  

“Saya bersyukur sehat dan jarang sakit, jadi JKN saya jarang dipakai. Tapi saya menyadari, ada tunggakan, ya harus dibayar, apalagi bisa dicicil. Jadi saya jalankan kewajiban membayar. Program REHAB ini mudah, cukup lewat aplikasi Mobile JKN, jadi kita harus memanfaatkan program ini selagi ada, sangat bermanfaat,” pungkasnya.