Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cara Licik Pria Banyuwangi Puaskan Nafsu Bejat, Diajak Naik Motor, Fakta Jumlah Korban Bikin Kaget

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – MM (50), warga Kelurahan Kertosari, Kabupaten Banyuwangi atau pria cabuli puluhan bocah SD atau sekolah dasar.

Pria yang bekerja sebagai penjual mainan keliling itu ditahan karena pria mencabuli 21 bocah SD di tempat ia biasa mangkal berdagang.

Korban dimungkinkan bertambah karena polisi masih mendalami kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: Nekat Melaut saat Hujan Lebat, Nelayan di Banyuwangi Hilang 3 Hari, Kondisi Mengenaskan

Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi Ipda Wiyono mengatakan, korban tersangka berdasarkan data yang telah dihimpun adalah siswa kelas 1 hingga kelas 6.

“Paling banyak korbannya siswa kelas 3,” kata Wiyono.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan kepolosan bocah-bocah itu.

Baca juga: Musim Panen, Petani Buah Naga di Banyuwangi Ketar-ketir Harga Anjlok: Sudah 50 Persen

Ia mengiming-imingi para korban dengan mainan gratis. Ia juga memberi uang beberapa ribu rupiah.

“Beberapa orang korban juga diajak naik motor, diajari naik kendaraan tersebut oleh tersangka,” katanya.

Wiyono menambahkan, kasus itu terungkap setelah salah seorang guru memergoki aksi tersangka.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Banyuwangi, Pasutri Tertimpa Pohon Tumbang saat Berboncengan, Suami Tewas 

Sang guru kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak sekolah. Pihak sekolah kemudian mengoordinasikannya dengan para wali murid.

Awalnya, jumlah korban yang terdata hanya 12 anak.

Setelah didalami, jumlah korban meningkat. Banyak anak mengakui telah dicabuli oleh tersangka.

“Setelah ditanyai oleh para guru, akhirnya 21 siswi mengaku pernah jadi korban penjual mainan itu. Kemungkinan korban bertambah masih memungkinkan. Karena tersangka juga berjualan di sekolah-sekolah lain,” sambungnya.

Untuk saat ini, laporan yang masuk baru berasal dari satu sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menjalankan aksi itu selama Januari 2023.

Kasus kekerasan seksual anak itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi.

Setelah bukti cukup, anggota Unit Reskrim Banyuwangi menangkap tersangka dan menahannya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (4) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tambahnya. 


source