Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cara Sadis Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta Warga Banyuwangi, Korban Sempat Disetrum – Tribunjatim.com

zoom-inlihat foto Cara Sadis Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta Warga Banyuwangi, Korban Sempat Disetrum

tribunjatim.com/Aflahul Abidin

POLISI GADUNGAN – Polisi menunjukkan seragam polisi gadungan yang rampas dan siksa warga Banyuwangi, Senin (19/5/2025). Dari enam tesangka, polisi menangkap seorang 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Komplotan polisi gadungan beraksi di Kabupaten Banyuwangi. Mereka menguras harta korban dan menyiksanya.

Komplotan tersebut dipimpin Hairul Anwar, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Anwar bersama lima orang temannya datang ke Banyuwangi dan menarget CH, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

“Kejadian pada 11 April di rumah korban,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, saat ungkap hasil tangkapan, Senin (19/5/2025)  . 

Anwar dkk. datang ke rumah korban pada sore hari. Menyaru sebagai anggota Mabes Polri, mereka ditemui oleh suami korban. Kebetulan saat itu korban masih tidur siang.

Baca juga: Jengkel Investasi Kripto Gagal, Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harta dan Siksa Warga Banyuwangi

Setelah mengenalkan diri sebagai anggota polisi yang sedang menangani sebuah perkara, para pelaku langsung mendatangi tempat korban tidur. 

“Korban yang sedang tidur ditarik, dipaksa ke ruang kerja, diborgol, diintimidasi, dan dirampas barang-barangnya,” katanya.

Bahkan, tersangka juga sempat menyengat korban dengan setrum saat kejadian tersebut.

Setelahnya, para tersangka pergi dengan membawa barang-barang berharga milik korban. Antara lain empat laptop, sembilan handphone, kamera digital, dan sepeda motor berserta surat-suratnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Pasrah Barangnya Digeledah Polisi Gadungan, Tak Berkutik Diperas Rp 500.000: Ditodong

Selain itu, tersangka juga menguras uang di rekening korban senilai Rp 16 juta. Jika ditotal, barang dan uang yang tersangka rampok senilai sekitar Rp 150 juta.

Setelah para tersangka pergi, korban melapor ke kantor polisi. Aparat menangkap tersangka Anwar pada 12 Mei 2025 di Bekasi. Sementara lima tersangka lain masih dikejar.

Menurut polisi, Anwar adalah otak perampokan. Ia menyaru sebagai polisi berpangkat kompol.

Sebagai polisi gadungan, Anwar memiliki beberapa atribud polisi. Mulai dari seragam polri, tanda pengenal, sepatu boot, dan pernak pernik aparat lainnya.

“Dalam aksinya, korban juga membawa pistol mainan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Anwar kini harus mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi. Ia dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan