Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Musim panen raya durian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tiba.
RMT (39) mencoba memanfaatkan musim panen raya durian, namun dengan cara yang salah.
Dia mencuri buah-buah durian di lahan milik orang lain, lalu menjualnya ke tengkulak.
Sudah belasan kali ia beraksi di beberapa lahan durian yang berbeda-beda.
Aksinya berakhir setelah anggota Polsek Gambiran menangkapnya.
“Tersangka warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Gambiran, Iptu Putu Ardana, Jumat (14/7/2023).
Dalam beberapa waktu terakhir, tersangka sudah belasan kali mencuri durian di kebun milik warga.
Dua korban yang duriannya dicuri melapor ke polisi pada 11 Juli 2023.
Dua petani durian itu berasal dari Desa Yosomulyo dan Wringinagung, Kecamatan Gambiran.
Setelah mendalami laporan, polisi akhirnya menangkap RMT.
Aparat juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti buah-buah durian yang belum sempat dijual oleh tersangka. Termasuk juga sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi.
Baca juga: Berlagak Melas Cari Kerja Sampai Numpang Tidur di Ponpes Surabaya, Pria Ini Malah Curi Motor Santri
Kepada polisi, tersangka mengakui aksinya.
Ia mengaku beberapa kali mencuri durian di tempat yang sama. Misalnya, di salah satu kebun milik pelapor, tersangka mengaku telah mencuri sebanyak empat kali.
“Sementara di kebun satu pelapor lain, tersangka mengaku baru beraksi sekali. Selain itu, ada tujuh tempat lain yang pernah menjadi tempat pencurian tersangka,” tambahnya.
Iptu Putu Ardana menjelaskan, tersangka mencuri berbagai jenis durian yang ditanam warga.
Namun yang menjadi incaran utama adalah durian jenis musangking dan montong.
Akibat pencurian itu, para petani merugi jutaan rupiah.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gambiran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Musim Durian di Trenggalek Tiba, Ripto yang Dapat Pengakuan Presiden Jokowi Masih Jadi Idola