Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Di Banyuwangi, Ada Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk LC Karaoke

di-banyuwangi,-ada-pelatihan-berbasis-kompetensi-untuk-lc-karaoke
Di Banyuwangi, Ada Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk LC Karaoke
Banyuwangi Senin, 20 Januari 2025 15:11 WIB

Belasan pemandu lagu atau dikenal dengan Lady Companion (LC) di Banyuwangi mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam pekerjaannya. Pelatihan difasilitasi Balai Pelatighan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi.

Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, mengatakan, pelatihan dilakukan pada 20-26 Novemer 2024 lalu. Pelatihan itu dilakukan tempat karaoke, Ashika, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi. Menurutnya pelatihan itu dilaksanakan atas usulan dari masyarakat.

“Itu program yang diusulkan pihak tertentu, terkait pelatihan berbasis kompetensi. Usulan masuk melalui proposal,” jelasnya, Senin, 20 Januari 2025.

Dia menegaskan, BPVP dalam posisi memfasiltasi masyarakat yang mengusulkan pelatihan berbasis kompetensi. Dia menegaskan, usulan pelatihan ini bisa disampaikan dari segmen masyarakat apapun yang ada di dunia usaha. Sebab BPVP hanya memfasilitasi yang diusulkan masyarakat.

Baca Juga

“Kami realisasikan karena regulasinya jelas. Ada standar kompetensi di peraturan menteri ketenagakerjaan sehingga kami akomodir,” tegasnya.

Pemandu lagu, menurutnya merupakan salah satu profesi yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 tahun 2013. Dalam aturan ini, tujuan utama kompetensi Pemandu Karaoke adalah untuk menyediakan layanan hiburan dan rekreasi karaoke dengan pemandu yang berkualitas dan profesionalisme.

Selain itu, dalam Keputusan Menteri itu juga diatur peta kompetensi yang mencakup aspek menyambut tamu; melaksanakan dan mengakhiri pemanduan karaoke; mengembangkan pengetahuan jenis musik; judul dan lagu; bekerja sama dengan lingkungan sosial yang berbeda; prosedur Kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja serta mengatasi situasi konflik.

Setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi, lanjut Arsad, para peserta akan mendapatkan dua sertifikat. Yakni sertifikat sebagai peserta pelatihan dan sertifikat sertifikat kompeten. Sertifikat sebagai peserta pelatihan, kata Dia, dikeluarkan oleh BPVP Banyuwangi.

Untuk sertifikat kompeten diberikan langsung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebab LSP yang memiliki kewenangan menyatakan peserta itu kompeten atau tidak competen.

“Saya sebagai Kepala Balai telah mengeluarkan sertifikat sebagai peserta. Saya belum konfirmasi apakah LSP sudah mengeluarkan sertifikat uji kompetensi atau belum,” pungkasnya.

Like