Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dok! Banyuwangi Dibagi Menjadi 8 Dapil pada Pemilu 2024

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGIPemilu 2024, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dipastikan tidak lagi dibagi menjadi 5 Daerah Pemilihan (dapil), melainkan dibagi menjadi 8 dapil.

Perubahan jumlah atau pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, ini diputuskan KPU RI melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. PKPU ini ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Pemekaran Dapil Pemilu di Bumi Blambangan tertera pada Lampiran III, halaman 103.

Adapun pembagian wilayah kecamatan dalam pemekaran Dapil Pemilu di Banyuwangi, adalah sebagai berikut :

Dapil Banyuwangi I

Kabat, Glagah, Banyuwangi

Kuota 6 kursi

Dapil Banyuwangi 2

Srono, Rogojampi, Blimbingsari

Kuota 6 kursi

Dapil Banyuwangi 3

Tegaldlimo, Muncar

Kuota 6 kursi

Dapil Banyuwangi 4

Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung

Kuota 7 kursi

Dapil Banyuwangi 5

Cluring, Gambiran, Tegalsari

Kuota 6 kursi

Dapil Banyuwangi 6

Genteng, Glenmore, Kalibaru

Kuota 7 kursi

Dapil Banyuwangi 7

Singojuruh, Songgon, Sempu

Kuota 6 kursi

Dapil Banyuwangi 8

Giri, Wongsorejo, Kalipuro, Licin

Kuota 6 kursi

Meski terjadi pemekaran dapil pemilu, dari 5 dapil menjadi 8 dapil, jumlah kursi DPRD Banyuwangi, tidak ada perubahan alias tetap 50 kursi. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio

source