TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendukung penuh sikap tegas Satpol PP dalam pembongkaran paksa baliho tak berizin alias bodong. Selain untuk memastikan kerapian wajah kota Banyuwangi, sikap wakil rakyat tersebut juga sebagai bentuk komitmen dukungan atas Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang dicetus Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Dalam pembersihan, pembongkaran paksa baliho yang diduga illegal ini kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas Satpol PP Banyuwangi,” kata anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al Mubarok, M.Si, Rabu (4/1/2026).
Seperti diketahui, pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026 lalu, Presiden Prabowo telah menggagas Gerakan Indonesia ASRI sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan. Dan salah satu yang menjadi fokus adalah penertiban baliho dan spanduk.
Sebagai bukti kongkrit dukungan, dalam waktu dekat rencananya DPRD Banyuwangi, akan memanggil Satpol PP dan dinas terkait untuk membahas dan membongkar data khususnya baliho ilegal. Menjadi wujud keterbukaan informasi publik, dalam pertemuan itu rencananya akan diundang hadirkan pula kalangan aktivis mahasiswa, aktivis sosial, aktivis ormas, LSM dan lainnya.
“Karena kita bicara Banyuwangi, maka kita mendorong keterlibatan para pihak untuk memastikan sepak terjang Satpol PP Banyuwangi bisa berjalan mulus, dan Banyuwangi bisa menjadi pioner realisasi program Gerakan Indonesia ASRI Bapak Presiden Prabowo Subianto,” cetus Gus Dewan, sapaan akrab Zaki Al Mubarok.
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi ini turut mendorong Satpol PP Banyuwangi, untuk terus menjadi pelopor penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang tegas dan tidak pandang bulu. Pernyataan itu dilontarkan menyusul para wakil rakyat banyak mendapat masukan serta informasi banyaknya baliho yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Termasuk sejumlah baliho yang disinyalir milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
“Jadi nanti pasca pertemuan, kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal Satpol PP Banyuwangi dalam mengawal pembongkaran paksa baliho yang tidak berizin,” ujarnya.
Tak berhenti disitu, sebagai tindak lanjut kedepan, DPRD Banyuwangi, pun akan mendorong Satpol PP Banyuwangi, dan dinas terkait untuk tidak pandang bulu dalam penegakan Perda. Jangan hanya berhenti pada penertiban baliho bodong saja, tapi juga harus menyasar secara keseluruhan. Seperti kelengkapan izin perumahan, pendirian bangunan khususnya bangunan usaha dan lainnya.
“Langkah tegas Satpol PP Banyuwangi ini sangat strategis, seiring dengan semangat dewan ditengah efisiensi anggaran, yakni untuk membangun kesadaran dalam pengurusan perizinan guna mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” papar Gus Dewan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Banyuwangi, pada Selasa kemarin (3/2/2026), telah membongkar paksa baliho di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Papan baliho di sisi utara jembatan Kokoon Hotel Banyuwangi, itu diduga tidak mengantongi izin alias bodong.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahawa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menertibkan baliho, spanduk, dan reklame yang tidak berizin di wilayah Bumi Blambangan. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |







