Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Banyuwangi Ingatkan Perusahaan Beri THR Lebaran Tepat Waktu! Tak Ada Alasan Menunda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, meminta seluruh perusahaan di daerah untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi tepat waktu kepada karyawan atau pekerja.

Anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan bahwa dalam kondisi perekonomian yang mulai pulih setelah Pandemi Covid-19, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda atau bahkan tidak membayarkan THR karyawan.

Tentu ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Rekomendasikan Bupati Lebih Berinovasi Terhadap Pengelolaan Retribusi Daerah

“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Banyuwangi membayar THR Hari Raya Idul Fitri kepada pekerja tepat waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah,” kata Patemo, Sabtu (8/04/2023).

Patemo menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada karyawan atau pekerjanya. THR hari besar keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu, itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 dilaksanakan dengan baik, Patemo meminta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perindustrian untuk memastikan perusahaan di wilayah tersebut membayar THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Patemo juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk membuka posko pengaduan pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah bagi karyawan, pekerja, maupun buruh yang merasa belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita minta Dinas Tenaga Kerja setempat mengawasi pembayaran THR dengan membuat posko pengaduan, sehingga pekerja tidak dirugikan,” tegas Patemo.

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.

Dan THR Keagamaan itu merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan.

source