TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Banyuwangi), Jawa Timur, menyoroti sejumlah poin krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun 2025.
Enam fraksi di DPRD Banyuwangi menyampaikan Pandangan Umum (PU) mereka dalam rapat paripurna, Kamis (19/6/2025) malam, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Siti Mafrochatin Ni’mah. Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Pj. Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran kepala SKPD, Camat dan Lurah.
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Ketua Fraksinya, Ficky Septalinda, menyoroti adanya defisit sebesar Rp 459,2 miliar dalam Perubahan APBD 2025. Defisit ini rencananya akan ditutup melalui pinjaman daerah. Meskipun diperbolehkan secara aturan, PDI Perjuangan menilai langkah ini tidak konsisten dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi koreksi dalam penyusunan Perubahan APBD tahun 2025 ini. Sehingga penyusunan perubahan APBD 2025 ini secara legal formal taat asas dan disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ficky, Sabtu, (21/6/2025).
Meski demikian, fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp 740,3 miliar (naik 5,41%) dan kenaikan belanja daerah dari Rp 3,406 triliun menjadi Rp 3,899 triliun (naik 14,47%). Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar kenaikan PAD tidak hanya sekadar prediksi, melainkan harus diiringi strategi konkret agar menjadi realita.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Susiyanto, mencermati tahun 2025 sebagai tahun transisi penting bagi RPJMD 2025–2029. Dia menyoroti kondisi ekonomi Banyuwangi yang masih menghadapi tekanan, seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi (4,02% yoy), kenaikan inflasi (3,48%), dan tingkat kemiskinan yang stagnan (7,91%).
Fraksi PKB mempertanyakan efektivitas kenaikan belanja daerah jika tidak difokuskan pada sektor produktif dan penyerap tenaga kerja. Mereka juga mencatat adanya penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 32,74 miliar atau 0,94% dalam Perubahan APBD 2025, yang didominasi oleh penurunan pendapatan transfer dari pusat dan provinsi.
PKB mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, memperkuat digitalisasi layanan perpajakan, dan serius menggarap potensi pariwisata, pertanian, serta ekonomi kreatif. Selain itu, fraksi ini mengkritisi melonjaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) hingga Rp 585,54 miliar, yang menunjukkan rendahnya serapan anggaran dan lemahnya pelaksanaan program tahun sebelumnya.
“Fraksi PKB siap memberikan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut rancangan Perubahan APBD 2025, sepanjang tetap berpijak pada prinsip keadilan anggaran, akuntabilitas publik, dan keberpihakan pada rakyat kecil,” kata H. Susiyanto.
Fraksi Demokrat, melalui Juru Bicaranya Yusieni, mengapresiasi kesanggupan eksekutif menaikkan target PAD menjadi Rp 740,3 miliar. Namun, mereka berharap target ini bisa jauh lebih tinggi, mengingat potensi Banyuwangi yang besar. Sebagai contoh, Yusieni menyebut potensi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp 80-90 miliar, padahal targetnya hanya Rp 54,4 miliar.
“Perhitungan ini didasarkan pada jumlah kendaraan bermotor di Banyuwangi yang telah dikenai pajak sejumlah 1.143.192 unit kendaraan, dan jumlah kendaraan bermotor di Banyuwangi tersebut menempati rangking ke-4 terbanyak se-Jawa Timur,” jelas Yusieni.
Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, Fraksi Demokrat berharap eksekutif membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar. Mereka juga meminta fokus alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik dan selektif dalam memberikan hibah.
Meskipun Fraksi Demokrat senang dengan kenaikan proporsi belanja modal untuk pelayanan publik dari 12,8% menjadi 23,0% pada Perubahan APBD 2025, mereka prihatin dengan kenaikan belanja hibah dari Rp 128,8 miliar menjadi Rp 154,8 miliar. Hal ini dinilai kurang selaras dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Pasal 3 PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional. (*)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Faizal R Arief |