TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi serius menggodok penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan, khususnya diskotik dan tempat karaoke. Penyesuaian ini dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.
Dalam pembahasan tersebut, diusulkan penurunan tarif PBJT untuk diskotik dan tempat karaoke dari 50 persen menjadi 40 persen. Penurunan ini beralasan untuk mendukung perkembangan industri hiburan dengan tidak memberikan beban yang terlalu tinggi kepada pelaku usaha atau wajib pajak, serta diharapkan mampu menarik investor dunia hiburan ke Bumi Blambangan.
Tak hanya itu, tarif Pajak Air Tanah (PAT) juga diusulkan turun signifikan, dari 20 persen menjadi 10 persen. Penurunan ini didasari banyaknya keluhan dan keberatan pembayaran dari wajib pajak terkait tarif sebelumnya.
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan bahwa semangat dan tujuan utama perubahan Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Mahrus mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembahasan revisi Perda PDRD bersama pihak eksekutif, dengan mengundang 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beberapa waktu lalu.
“Kami kemarin sudah melakukan rapat pembahasan bersama eksekutif yang dihadiri oleh 18 Dinas penghasil yang intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan diatasnya sekaligus evaluasi Perda sesuai rekomendasi Mendagri,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap, perubahan Perda PDRD ini akan menghasilkan peningkatan penerimaan PAD melalui penyesuaian tarif pada beberapa objek pajak daerah maupun retribusi daerah. Hasil pencermatan Komisi II dan III, dari 18 SKPD atau dinas penghasil, rata-rata ada penyesuaian atau perubahan tarif sekitar 8 persen, terutama pada dinas yang belum bisa mencapai target.
Mahrus menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan kajian dan analisis terhadap usulan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan eksekutif, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan peraturan pelaksanaannya.
”Kalau ternyata penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah tinggi maka akan diturunkan agar supaya targetnya tercapai sehingga linier. Namun kalau ternyata target pajak daerah dan retribusi daerah tidak tercapai terus ada usulan dinaikkan, ini sama saja konyol, kemarin saja dengan tarif murah tidak ada yang bayar,” ungkapnya.
Mahrus menambahkan bahwa pembahasan perubahan Perda PDRD ini masih belum final. Pihaknya akan kembali melakukan kajian dan analisis secara rigid, terutama pada tarif retribusi daerah.
DPRD Banyuwangi masih terus berupaya agar penyesuaian tarif retribusi daerah ini sesuai dengan kondisi di lapangan, dengan harapan target PAD ke depan dapat tercapai. Dewan juga akan mengidentifikasi kendala atau hambatan tidak tercapainya target pajak dan retribusi daerah ini.
“Apakah tarifnya terlalu tinggi sehingga perlu diturunkan atau kesadaran masyarakat yang kurang atau juga lebih pada ketegasan pemerintah untuk bisa menerapkan sanksi bagi yang tidak bayar pajak,” imbuhnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |