Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Kades di Banyuwangi Meninggal, Pemkab Bakal Ganti Melalui Pergantian Antar Waktu – Tribunjatim.com

dua-kades-di-banyuwangi-meninggal,-pemkab-bakal-ganti-melalui-pergantian-antar-waktu-–-tribunjatim.com
Dua Kades di Banyuwangi Meninggal, Pemkab Bakal Ganti Melalui Pergantian Antar Waktu – Tribunjatim.com
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tayang: Jumat, 9 Agustus 2024 16:11 WIB

zoom-inlihat foto Dua Kades di Banyuwangi Meninggal, Pemkab Bakal Ganti Melalui Pergantian Antar Waktu

TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN

Kepala DPMD Kabupaten Banyuwangi Ahmad Faishol, saat diwawancarai, Jumat (9/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Dua kepala desa di Kabupaten Banyuwangi meninggal dunia dalam beberapa waktu terakhir.

Keduanya, yakni Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Licin Rizal Syahputra yang meninggal pada Sabtu (3/8/2024); dan Kepala Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon Weny Pipiet Hardiyanti yang meninggal pada Senin (5/8/2024).

Dua kades tersebut notabene akan bertugas hingga 2027. Untuk menggantikan keduanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyuwangi akan menggelar pergantian antar waktu (PAW).

Kepala DPMD Banyuwangi Ahmad Faishol menjelaskan, berdasarkan aturan, kades meninggal dengan masa jabatan lebih dari dua tahun bakal digantikan melalui proses PAW.

Baca juga: Pengukuhan MUI Kabupaten Banyuwangi, Bupati Ipuk Harap Bisa Merangkul Semua Kalangan

“Itu sesuai regulasi,” kata Faishol, Jumat (9/8/2024).

Ia menjelaskan, proses pemilihan kades dengan sistem PAW berbeda dengan pencoblosan biasanya. Pemilihan kades PAW digelar dengan metode perwakilan. Hak pilih warga diwakili oleh tokoh di tiap wilayah pada desa tersebut.

Sementara untuk calon kades tetap harus melewati proses pendaftaran.

“Aturan detailnya nanti dirumuskan oleh panitia yang dibentuk oleh pemerintah desa,” ujarnya.

Baca juga: Pilkada Banyuwangi 2024, Elektabilitas Ipuk Mendominasi hingga 59 persen Menurut Survey LSI Denny JA

Proses PAW dua kades tersebut akan digelar pada awal 2025. Alasannya, proses pemilihan kades PAW menunggu rampungnya pelaksanaan Pilkada 2024. Faisol menyebutkan, keputusan jadwal ini merujuk pada arahan pemerintah pusat.

“Untuk Pilkada, pada Januari sudah selesai tahapannya. Baru kemudian ke tahap PAW kades,” ucapnya.

Selain dua desa itu, PAW juga rencananya akan digelar untuk Desa Setail, Kecamatan Genteng. Sebelumnya, kepala desa tersebut juga meninggal pada awal tahun ini. Posisinya digantikan sementara oleh penjabat kades.