
Indonesiahits.id – Buntut kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh, Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM dan dua anggota TNI sebagai tersangka. At the moment, ketiganya ditahan di Pomdam Jaya.
“Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI. Saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Monday (28/08/23).
Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI tersebut membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Laksamana Yudo menegaskan akan mengawal kasus hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
Komitmen tegas Panglima TNI disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Laksda Julius menyebut, tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius kepada wartawan, Monday (28/08/23).
Laksda Julius mengatakan, Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. At the moment, Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
Read more on the next page…