The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Banyuwangi DPRD Asks Executive to Complete Requirements for Discussion of Draft Regional Regulation

dprd-banyuwangi-asks-executive-to-complete-requirements-for-draperda-discussion
Banyuwangi DPRD Asks Executive to Complete Requirements for Discussion of Draft Regional Regulation

RadarBanyuwangi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai ancang-ancang menggelar pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw).

Therefore, dewan mendorong pihak eksekutif segera melengkapi persyaratan pembahasan raperda.

At least, ada enam rancangan produk hukum tertinggi daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang menjadi prioritas untuk dibahas.

Enam rancangan produk hukum tersebut antara lain raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Read Also: Commission 4 Kawal Hasil Hearing, Kades Kampunganyar Minta Perkebunan Kalibendo Taati Rekomendasi DPRD Banyuwangi

Raperda ini bertujuan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal. Ada juga raperda tentang rencana pembangunan industri 2025–2045 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi.

Next, raperda tentang perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.

Ada pula raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di kabupaten the Sunrise of Java.

Read Also: Tidak Terima Masyarakat Diancam Pihak Perkebunan Kalibendo, Anggota DPRD Banyuwangi Sebut Dibekingi Presiden

Raperda yang lain juga menjadi prioritas adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk menjadi pedoman pembangunan daerah untuk mencapai visi Banyuwangi yang lebih sejahtera.

Ada pula raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Year 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan mengatakan, ada dua raperda usulan eksekutif yang menjadi prioritas dibahas pada triwulan pertama tahun 2025.

Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang PDRD dan raperda tentang RPJMD Banyuwangi tahun 2025–2045.

Read Also: Banyuwangi Darurat Minuman Beralkohol, Komisi I DPRD dan Forkopimda Sepakat Tindak Tegas Toko Miras

The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.


Page 2

”Kedua raperda tersebut akan kami bahas karena raperda perubahan Perda PDRD merupakan perintah undang-undang (UU) or mandatory sedangkan raperda tentang RPJMD perlu ada penyesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), RPJMD Provinsi Jawa Timur, serta disesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih di Pilkada lalu,” kata Masrohan.

Berkenaan dengan itu, Masrohan mendorong kesiapan eksekutif untuk memenuhi persyaratan. Pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Development Planning Agency at Sub-National Level (Bappeda), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

”Dalam rapat Bapemperda kami harapkan eksekutif sudah menyiapkan syarat pembahasan raperda seperti naskah akademik (NA), draf raperda yang akan dibahas, and others,” ujar Masrohan.

Masrohan menjelaskan bahwa DPRD Banyuwangi telah menetapkan 11 (sebelas) raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) year 2025.

”Pemilihan sebelas raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan amanat undang-undang,he explained. (rio/sgt/c1)

The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mulai ancang-ancang menggelar pembahasan rancangan peraturan daerah (draft bylaw).

Therefore, dewan mendorong pihak eksekutif segera melengkapi persyaratan pembahasan raperda.

At least, ada enam rancangan produk hukum tertinggi daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang menjadi prioritas untuk dibahas.

Enam rancangan produk hukum tersebut antara lain raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Read Also: Commission 4 Kawal Hasil Hearing, Kades Kampunganyar Minta Perkebunan Kalibendo Taati Rekomendasi DPRD Banyuwangi

Raperda ini bertujuan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi lokal. Ada juga raperda tentang rencana pembangunan industri 2025–2045 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri di Banyuwangi.

Next, raperda tentang perlindungan pekerja migran asal Banyuwangi untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga Banyuwangi yang bekerja di luar negeri.

Ada pula raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di kabupaten the Sunrise of Java.

Read Also: Tidak Terima Masyarakat Diancam Pihak Perkebunan Kalibendo, Anggota DPRD Banyuwangi Sebut Dibekingi Presiden

Raperda yang lain juga menjadi prioritas adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk menjadi pedoman pembangunan daerah untuk mencapai visi Banyuwangi yang lebih sejahtera.

Ada pula raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Year 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan mengatakan, ada dua raperda usulan eksekutif yang menjadi prioritas dibahas pada triwulan pertama tahun 2025.

Kedua raperda tersebut adalah raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1/2024 tentang PDRD dan raperda tentang RPJMD Banyuwangi tahun 2025–2045.

Read Also: Banyuwangi Darurat Minuman Beralkohol, Komisi I DPRD dan Forkopimda Sepakat Tindak Tegas Toko Miras

The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.