Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI – Banyuwangi Police memberi atensi khusus terhadap kasus pembalakan liar.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat berakibat bencana. Salah satu contohnya, bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan seorang daftar pencarian orang atau DPO kasus pembalakan liar on 2021, Satreskrim Banyuwangi Police kini tengah menangani dua kasus pembalakan liar.
“Masih terkait kasus yang sama, pencurian kayu jati. Namun ini belum ada tersangkanya,” kata Kasat Reskrim Banyuwangi Police Agus Sobarnapraja, Saturday (4/3/2023).
Berdasarkan informasi yang TribunJatim.com terima, pembalakan liar yang tengah ditangani Banyuwangi Police merupakan kasus yang terjadi di area hutan milik Perhutani di Kecamatan Pesanggaran.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Pesanggaran pada 10 February 2023. Polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti terkait kasus itu.
Read too: Blurry 2 Year, Suspect of illegal logging in Banyuwangi finally loses, Not Moving Ambushed Police
Dua di antaranya, 44 batang kayu jati yang masing-masing panjangnya dua meter dan satu unit truk yang dipakai untuk mengangkut.
Dalam kasus itu, polisi menduga ada upaya pembalakan liar yang dilakukan. Pihaknya kini masih mendalami kasus tersebut.
“Memang saat ini kami sedang berkonsentrasi melakukan upaya penegakan hukum terhadap penebangan liar kayu,” lanjut Agus.
Upaya itu, he continued, berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan akibat gundulnya hutan setelah tanamannya dipotong secara ilegal.
“Jadi ini terkait dengan penjagaan ekosistem hutan. Terutama hutan milik negara, kami akan jaga bersama-sama dengan perhutani. Sehingga upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan,” sambungnya