RADARBANYUWANGI.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) This year.
Hal ini tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 last March.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus tuntas maksimal pada 10 September 2025.
Read Also: Kabar Baik atau Buruk bagi Honorer? Ini Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan PPPK 2025
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Pengangkatan PPPK tahap 1 and 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN.
Jika usulan masuk pada akhir Agustus, maka TMT akan dimulai pada 1 October 2025.
Read Also: Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Pertanyakan Menu Cetak Kartu Ujian Tidak Muncul di Akun SSCASN, Begini Penjelasan BKN
Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi.
Besides that, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan untuk mendukung kelancaran proses ini.
Tak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini juga mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Year 2023.
Read Also: Pemkab Banyuwangi Buka Seleksi 2.177 PPPK, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (civil servant), yang semakin memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.
Page 2

Wednesday, 30 April 2025 | 14:00 WIB
Page 3
RADARBANYUWANGI.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) This year.
Hal ini tertuang dalam surat BKN bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 last March.
Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK harus tuntas maksimal pada 10 September 2025.
Read Also: Kabar Baik atau Buruk bagi Honorer? Ini Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan PPPK 2025
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dan penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Pengangkatan PPPK tahap 1 and 2 ini juga akan diikuti dengan penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) satu bulan setelah pengajuan nomor induk PPPK disetujui oleh BKN.
Jika usulan masuk pada akhir Agustus, maka TMT akan dimulai pada 1 October 2025.
Read Also: Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 Pertanyakan Menu Cetak Kartu Ujian Tidak Muncul di Akun SSCASN, Begini Penjelasan BKN
Sebelum pengangkatan, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari memastikan seleksi berjalan sesuai ketentuan, mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, hingga peserta menandatangani surat pernyataan siap mengabdi tanpa mutasi.
Besides that, anggaran dan fasilitas kerja juga harus disiapkan untuk mendukung kelancaran proses ini.
Tak hanya percepatan pengangkatan, tenaga PPPK kini juga mendapatkan angin segar melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Year 2023.
Read Also: Pemkab Banyuwangi Buka Seleksi 2.177 PPPK, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Dalam regulasi baru tersebut, PPPK memperoleh tujuh bentuk penghargaan dan pengakuan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (civil servant), yang semakin memperkuat posisi mereka dalam birokrasi nasional.