Show: Friday, 7 February 2025 16:44 WIB

Tribune Jatim Network/Aflahul Abidin
GAS ELPIJI – Banyuwangi Regent, Ipuk Fiestiandani mendatangi pangkalan elpiji di Kelurahan Lateng, Banyuwangi, East Java, Friday (7/7/2025). Pemkab Banyuwangi siap fasilitasi pengecer elpiji melon agar jadi sub pangkalan.
Journalist Report Tribune Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi akan memfasilitasi para pengecer gas elpiji 3 kg untuk menjadi sub pangkalan.
Until now, status pengecer memang otomatis menjadi sub pangkalan usai Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar para pengecer bisa kembali menjual elpiji melon beberapa waktu lalu.
Jika ke depan ada aturan tertentu yang mengatur soal syarat menjadi sub pangkalan, dinas akan memfasilitasi pengecer-pengecer yang ada di Banyuwangi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menjelaskan, fasilitas yang akan diberikan, salah satunya penyediaan nomor induk berusaha (NIB) apabila itu dijadikan syarat sub pangkalan.
“Kami akan membuatkan NIB untuk sub pangkalan atau pangkalan. Jadi nanti pengecer yang akan menjadi sub pangkalan bisa menghubungi nomor 082247648700,” said Nanin, Friday (7/2/2025).
Apabila ada permintaan dari nomor tersebut, dinas akan menerjunkan tim Teman Usaha Rakuat untuk datang ke lokasi usaha pengecer. Mereka yang akan membantu pengurusan NIB.
Sembari menunggu aturan syarat-syarat resmi menjadi sub pangkalan, dinas juga mulai bergerak memasang plang bertulis “sub pangkalan” di tempat para pengecer yang menjual elpiji melon.
Plang tersebut juga memberi infomasi soal nama pemilik sub pangkalan dan nama pangkalan penyuplai elpiji melon.
Read too: Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Dipastikan Terkendali, Masyarakat Diminta Tak Panik
Nanin menjelaskan, pemasangan tersebut sudah dimulai sejak Kamis (6/2/2025).
“Akan kami pasang bertahap,” lanjut Nanin.
Separated, Area Manager Communication Relation and CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, persyaratan menjadi sub pangkalan kemungkinan akan masuk dalam petunjuk teknis dari Dirjen Migas.
“Termasuk pengaturan jumlah stok dan HET (harga eceran tertinggi) di sub pangkalan. Ini yang masih kami tunggu untuk diimplementasikan,” he said.
For the meantime, menurut Ahad, pengecer dilayani membeli elpiji melon di pangkalan dengan menyertai nomor induk kependudukan (NIK).
Mereka juga telah dicatat dalam kategori sub pangkalan.