The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Registration for Pantarlih Banyuwangi is Officially Open, These are the Terms and Conditions

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

TIMES BANYUANGI, BANYUWANGI – Setelah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kini pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) from Banyuwangi officially opened 26 January 2023 yang menjadi tugas pertama PPS. Untuk itu simak dengan benar syarat dan tugasnya.

As much 651 anggota PPS Banyuwangi langsung membuka rekrutmen bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Pantarlih, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) disetiap masing-masing desa.

Dijelaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Koordinator Divisi Teknik, Ari Mustofa, bawasanya hari ini PPS membuat formula pendaftaran yang menarik dan telah menyebar pengumuman perekrutan Pantarlih.

“pendaftaran sudah dibuka hari ini tanggal 26 January 2023 until 31 Januari 2023,” jelasnya, Thursday (26/01/2023).

Untuk syarat menjadi petugas Partalih yang pertama yaitu warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 year, yang kedua berdomisili dalam wilayah Pantarlih, lalu syarat ketiga sehat secara jasmani dan rohani, keempat berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat dan syarat terakhirnya yakni tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu.

Ari juga menambahkan, adapun tugas utama dari Pantarlih nanti yaitu Pencocokan dan Penelitian Data (Coklit) sehingga data yang diterima KPU dari dinas terkait perlu ada pembuktian atau pencocokan dengan hasil yang ada dilapangan dalam hal ini desa wilayah TPS masing-masing.

“Pantarlih mendata kembali siapa yang sudah punya hak pilih atau yang belum dan yang tidak punya hak pilih, masuk dari pintu ke pintu,He said.

Meanwhile, Ketua PPS Desa Genteng Kulon, Yuslan Fajarillah, mengungkapkan untuk progres PPS pada hari kedua pasca pelantikanya, yaitu sudah mulai masuk kesekertariatan yang ada di balai desa guna menampung dan menerima calon petugas Pantarlih dan mengumumkan pendaftaran calon Pantarlih.

“Mulai hari ini kami petugas PPS mulai memasuki kesekertariatan yang telah disetujui dengan pemerintah desa setempat," he concluded.

Besides that, Masih Yuslan, progres hari ini petugas PPS juga mengecek Info Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk melihat keterlibatan calon petugas Pantarlih dalam parpol, untuk mendata calon pendaftar yang memiliki hubungan dengan partai.

“jika ada calon petugas yang memiliki keterlibatan otomatis tidak memenuhi persyaratan pendaftaran petugas Pantarlih," he said.

Bagi pendaftar harus memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih antara lain, yang pertama Fotocopy kartu tanda penduduk Elektronik (e-KTP), kedua Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, Kolestrol termasuk surat tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas), dokumen ketiga Fotocopy ijazah terakhir, dan dokumen perlengkapan terakhir yaitu surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau surat keterangan dari parpol yang tidak lagi menjadi anggota partai. (*)

herald : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio

source