
BANYUWANGIHITS.ID – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Banyuwangi yang digelar pada Jumat, (17/01/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, berjalan dengan ketat dan menarik perhatian masyarakat. Sidang ini menyidangkan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon yang tidak puas dengan hasil pemilihan Bupati Banyuwangi yang baru saja digelar.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Dr. Saldi Isra, seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon langsung dijawab secara tegas oleh majelis hakim. Pemohon dalam perkara ini mengajukan sejumlah tuduhan terkait dugaan pelanggaran pemilu, seperti Ali – Ali menuding pihak Ipuk – Mujiono selaku petahana telah melanggar Pasal 71 verse (2) USA No. 1 Year 2015 terkait penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon dan sampai akhir masa jabatan.
However, tim pengacara Ipuk – Mujiono dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses pergantian pejabat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pergantian pejabat dilakukan melalui seleksi terbuka yang melibatkan akademisi independen dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Yusuf.
Ia juga menambahkan bahwa proses seleksi jabatan tersebut diumumkan dengan transparan, dan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.
Kuasa hukum Ipuk – Mujiono membantah tuduhan pelanggaran terstruktur, systematic, dan masif (TSM), menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Program-program yang dijalankan adalah kebijakan rutin pemerintah, seperti insentif guru ngaji, bantuan usaha, dan Bunga Desa,Said Yusuf.
Insentif guru ngaji dimulai sejak 2017, bantuan usaha sejak 2021, dan Bunga Desa sejak 2021, yang bertujuan mempercepat layanan masyarakat dan berbasis janji politik Pilkada 2020 serta SK Bupati.
“Semua program ini sudah direncanakan jauh sebelum kampanye. Tidak ada yang baru atau untuk kepentingan politik praktis,” tegas Yusuf.
Masyarakat Banyuwangi kini menunggu dengan penuh harapan keputusan final dari Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait hasil pemilihan Bupati Banyuwangi dan memastikan proses demokrasi tetap berlangsung secara adil dan transparan.
Jurnalis : Juwita Arum Mawarni