The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Usul UMK Rp 1 Million

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Banyuwangi year 2013 mendatang diusulkan naik menjadi Rp 1 million more per month. UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp 915 thousand per month. Usul kenaikan UMK itu disampaikan Bupati Abdullah Azwar Anas kepada Gubernur Jatim Soekarwo.

At the moment, surat itu sudah diterima gubernur dan sedang dalam proses penggodokan bersama usul kabupaten/kota lain. “Akhir bulan ini gubernur akan menetapkan besaran UMK yang akan berlaku tahun 2013 coming,” jelas Kepala Dinas Sosial, Labor, dan Transmigrasi Banyuwangi, Iskandar Azis. Iskandar menyampaikan, usul itu dilakukan setelah tim pengupahan daerah melakukan survei kebeberapa pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL) Banyuwangi.

In the year 2013 coming, KHL Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 1.060.000. Beberapa pasar yang disurvei, antara lain Pasar Kalibaru, Rogojampi, Rooftile, Pesanggaran dan Banyuwangi Berdasar survei harga-harga ke butuhan pokok itu, KHL diketahui Rp 1.060.000. Setelah KHL diketahui, selanjutnya adalah menghitung kenaikan UMK yang akan di berlakukan tahun 2013. Dari KHL itu, UMK Banyuwangi di putuskan Rp 1 million more.

Angka persisnya kami sampaikan se telah mendapat pengesahan gubernur. Yang jelasUMK 2013 lebih dari Rp 1 million,” said Iskandar. Kewenangan pengesahan UMK, lanjut Iskandar, berada di tangan gubernur. Oleh ka rena itu, pihaknya tidak bisa menyampaikan angka persis UMK sebelum mendapat pengesahan gubernur.

Pengesahan UMK tahun 2013 itu akan disahkan gubernur sebelum berakhirnya tahun 2012. Entering the year 2013, UMK lang sung dinyatakan berlaku. Sebelum diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu untuk mengetahui apakah perusahaan di Banyuwangi memiliki kemampuan memberlakukan UMK baru tersebut. “Perusahaan wajib membayar upah karyawan berdasar UMK yang ditetapkan gubernur,He said.

Kini sebagian besar perusahaan sudah mem ber lakukan UMK tahun 2012. Sejak di berlakukan awal tahun 2012 then, tidak ada perusahaan yang keberatan memberlakukan UMK itu. Walau ada kewajiban melaksanakan, tapi perusahaan memiliki hak mengajukan keberatan. Hak itu bisa disampaikan kepada gubernur. Conditions, perusahaan itu benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar karyawan se suai UMK.

Sebelum menyetujui usul perusahaan itu, tim dari Provinsi Jatim akan memastikan apakah perusahaan itu benar-benar tidak mampu ataukah mampu. Jika dalam survei, perusahaan itu benar-benar tidak mampu karena pailit, maka gubernur akan memberikan dispensasi. “Kita harapkan semua mampu melaksanakan UMK itu,” harap Iskandar. (radar)

Keywords used :