NASKAH ID – Seorang Caleg Dapil Banyuwangi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa mengendus adanya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Bagaimana tidak, pria yang akrab disapa Marcel ini mengaku kehilangan suara saat rekapitulasi final di tingkat kecamatan.
Salah satunya, caleg muda nomor urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kehilangan puluhan suara di TPS 001 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
Berdasarkan C hasil plano di TPS tersebut, Marcel seharusnya meraup suara 29 suara. Tetapi dari data D Hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan suaranya berubah menjadi 1 suara saja.
Atas kejadian ini, dua orang tim hukum dari Marcel melakukan pelaporan ke Bawaslu Banyuwangi, Jumat (1/3/2024).
Pihaknya melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan Panwascam di Kecamatan Kabat.
“Terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat,” tegas Tim Divisi Hukum Marcel, Muhammad Habli Hasan.
Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
“Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1 suara,” kata dia.
Oleh karenanya, ia menduga itu terdapat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti.
Diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
Sementara M Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcel menjelaskan, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya adanya (dugaan) keterlibatan para penyelenggara. Sehingga, tentunya jika mengacu pada pasal tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya berkas akan dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.
Page 2






















