TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Mulai 1 Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember (KAI Daop 9 Jember) resmi memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025.
Perubahan ini ditandai dengan peningkatan kecepatan Kereta Api (KA) di beberapa lintasan serta penambahan rute baru menuju Banyuwangi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, meminta masyarakat lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan kecepatan KA di beberapa lintasan akan ditingkatkan hingga 120 km/jam.
Peningkatan kecepatan perjalanan KA ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu tempuh perjalanan dan mulai berlaku 1 Februari 2025, seiring dengan diberlakukannya Gapeka 2025.
Sebagai contoh, di lintas Stasiun Jember – Stasiun Malasan, yang sebelumnya 80 kilometer per jam menjadi 100 kilometer per jam. Sementara di lintas Stasiun Leces – Stasiun Pasuruan, kecepatan KA mencapai 120 kilometer per jam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang, mengingat peningkatan kecepatan kereta api yang signifikan,” kata Cahyo, Jum’at (31/1/2025).
Selain peningkatan kecepatan, Gapeka 2025 juga menambah frekuensi perjalanan KA di Daop 9 Jember, dari 22 perjalanan reguler dan 2 fakultatif (dijalankan pada waktu tertentu), menjadi 24 perjalanan reguler dan 2 fakultatif mulai 1 Februari.
Sementara untuk rute Banyuwangi, frekuensi perjalanan meningkat dari 16 KA reguler dan 2 fakultatif, menjadi 20 perjalanan KA reguler setiap harinya.
Penambahan ini seiring dengan dioperasikannya KA Ijen Ekspres relasi Ketapang – Malang dan perpanjangan relasi KA Logawa yang sebelumnya Jember – Purwokerto menjadi Ketapang – Purwokerto.
“Kami melihat adanya peningkatan permintaan perjalanan ke Banyuwangi, baik dari wisatawan maupun masyarakat umum. Dengan penambahan frekuensi ini, kami berharap dapat meningkatkan konektivitas dan kenyamanan pelanggan,” jelas Cahyo.
KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan bahwa di wilayah operasionalnya terdapat 327 perlintasan, dengan 303 di antaranya merupakan perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 167 perlintasan tidak dijaga, sehingga masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati.
“Jika tidak dibarengi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api dan tertib berlalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang, tentu akan sangat membahayakan,” tutur Cahyo.
Dengan diberlakukannya Gapeka 2025, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan transportasi kereta api yang aman, nyaman, dan efisien bagi masyarakat.(*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |