Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Inspektorat Banyuwangi Sasar Sosialisasi Pengendalian Gratfikasi pada Pihak Eksternal

inspektorat-banyuwangi-sasar-sosialisasi-pengendalian-gratfikasi-pada-pihak-eksternal
Inspektorat Banyuwangi Sasar Sosialisasi Pengendalian Gratfikasi pada Pihak Eksternal

Radarbanyuwangi.id – Sementara itu, para pelanggar gratifikasi dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ketentuan itu sesuai pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor).

Hal itu disampaikan Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di Kantor Inspektorat Banyuwangi Selasa (25/6).

Dinar mengatakan bahwa KPK mengharapkan sosialisasi/diseminasi dilakukan pada area atau unit kerja yang memiliki risiko tinggi atau rentan korupsi, di antaranya perizinan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, kali ini kita berikan pemahaman dan sosialisasi kepada pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa bahwa sebisa mungkin untuk menolak gratifikasi atau melaporkannya apabila kita berada pada situasi yang tidak dapat menolaknya secara langsung ,” ujar Dinar.

Dikatakan pula oleh dinar bahwa Inspektorat berupaya memberikan sosialisasi kepada pihak internal (seluruh pegawai) dan pihak eksternal seperti mitra kerja, pelaku usaha atau rekanan, dan masyarakat.

Sebab, besar kemungkinan banyak yang belum memahami tentang gratifikasi. “Maka dari itu sasaran kita seluruh instansi maupun rekanan yang rentan terjadi gratifikasi,” jelasnya.

Dinar menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian yang diterima oleh pegawai negara atau penyelenggara negara. Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan maupun fasilitas lainnya.

“Praktik gratifikasi telah diatur dalam pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Dalam pasal tersebut ada beberapa ketentuan tentang gratifikasi dan penyampaian laporan gratifikasi.

Sedangkan Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Masih menurut Dinar, ada beberapa karakter gratifikasi yang memang boleh diterima. Di antaranya berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, dipandang sebagai wujud ekspresi atau penghormatan dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat. (rio/sgt)