Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Karantina Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Enam Kuda Pacu Dari Lombok Tengah

karantina-banyuwangi-gagalkan-penyelundupan-enam-kuda-pacu-dari-lombok-tengah
Karantina Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Enam Kuda Pacu Dari Lombok Tengah

ngopibareng.id

Banyuwangi Selasa, 27 Januari 2026 13:39 WIB

Petugas Karantina Satpel Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil  menggagalkan penyelundupan enam ekor kuda pacu asal Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat. Kuda-kuda tersebut sedianya akan dikirim ke wilayah Sumedang, Jawa Barat. Enam kuda tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Penanggung Jawab (PJ) Karantina Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

Penindakan dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan lalu lintas komoditas wajib periksa karantina, Minggu, 25 Januari 2026. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” jelas Fitri Hidayati melalui rilis tertulis, Selasa, 27 Januari 2026.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.

Ia menambahkan, kuda-kuda tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina.  Sehingga berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.

Baca Juga

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan, praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau agar mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan dan melindungi keamanan hayati serta keutuhan NKRI,”  ujarnya.

Like