Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Pengacara Gadungan di Banyuwangi, Korban Diminta Lapor Resmi Ke Polisi – TIMES Banyuwangi

kasus-pengacara-gadungan-di-banyuwangi,-korban-diminta-lapor-resmi-ke-polisi-–-times-banyuwangi
Kasus Pengacara Gadungan di Banyuwangi, Korban Diminta Lapor Resmi Ke Polisi – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Bergulirnya kasus penipuan dan penggelapan yang mengaku sebagai pengacara oleh tersangka berinisial ATD (35) alias Jhon Sambo warga Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Para korban yang pernah terlibat diminta agar melaporkan secara resmi ke Kepolisian.

“Sejauh ini hanya satu laporan dari korban yang tertipu dengan rumah fiktif yang ditawarkan tersangka dan belum ada laporan lainnya yang masuk. Tapi jika memang masyarakat merasa jadi korban, silahkan melapor,” ucap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat (28/11/2025).

Meski begitu, masih kata Kompol Komang, proses hukum masih terus berjalan. Ditambah lagi, adanya informasi jika John Sambo merupakan residivis kasus serupa termasuk kekerasan.

“Masih kita dalami, kita juga belum bisa pastikan residivis atau bukan,” katanya.

Kompol Komang mengungkap, saat ini kasus masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Yang mana tersangka memang sudah dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk keperluan pemeriksaan.

“Masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, agar kasusnya terang benderang,” ungkapnya. 

“Kita akan terus kembangkan dan kumpulkan bukti, karena sejauh ini tersangka memang mengaku sebagai pengacara,” imbuh Kompol Komang.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, setidaknya ada 15 laporan yang telah masuk di Mapolresta Banyuwangi. Meskipun demikian, laporan tersebut, juga tentang kasus yang sama yaitu penipuan dan penggelapan. Hanya saja dengan modus yang berbeda.

Salah satu korbannya yang berasal dari Desa Paspan, Kecamatan Glagah. Kuasa Hukumnya, Lalati menjelaskan, menjelaskan bahwa John Sambo mengaku sebagai pengacara yang berkantor di Perumahan Gardenia Pakis Banyuwangi, yakni kantor hukum “Jhon Sambo Law Firm & Partners”. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di perumahan Gardenia, ternyata tidak ditemukan.

“Ngakunya pengacara, setelah klien kami melakukan pengecekan tidak ditemukan kantornya. Makanya, klien kami akhirnya melaporkannya ke Mapolresta Banyuwangi,” paparnya.

Lalati menyebut, bahwa laporan yang dilayangkan bersama kliennya itu dilakukan pada Juni 2025 lalu. Dimana kliennya ditipu oleh John Sambo untuk membayar sejumlah uang kepada tersangka.

“Jadi John Sambo meminta uang kepada klien kami sebagai jasa pengacara, namun setelah menyetorkan beberapa uang secara berangsur John Sambo menghilang. Bahkan, saat dicari berdasarkan keterangannya di tempat kantornya saja tidak ada,” terangnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum John Sambo, Mohammad Sugiono mengaku, jika dirinya memang mendampingi John. Namun, pendampingan hukum tersebut hanya dalam satu perkara saja.

“Hanya pendampingan atas kasus penipuan dan penggelapan yang penjualan rumah, dimana pelapornya Sumardi,” sebutnya.

Sugiono juga membenarkan, bahwa laporan terhadap kliennya memang tidak hanya satu. Namun, pendampingan yang dilakukannya hanya dalam konteks satu perkara saja.

“Memang tidak hanya satu, tapi yang saya dampingi satu perkara saja. Selainnya saja tidak mengetahui dengan jelas,” cetusnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad