Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenhub Mulai Usut Penyebab Utama Kecelakaan di Jalur Kereta

kemenhub-mulai-usut-penyebab-utama-kecelakaan-di-jalur-kereta
Kemenhub Mulai Usut Penyebab Utama Kecelakaan di Jalur Kereta
Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi peristiwa serangkaian kecelakaan kereta beberapa. Menyusul 3 kecelakaan kereta yang baru saja terjadi.

Seperti diketahui, pada hari Minggu terjadi insiden kereta anjlok di Stasiun Tanggulangin, serta insiden pada perlintasan sebidang yang terjadi di tiga lokasi terpisah, yaitu Klaten, Banyuwangi, dan Tebingtinggi.

Sementara sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya pada Jumat (05/01) di Cicalengka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal mengatakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama pihak-pihak terkait tengah mendalami insiden-insiden kecelakaan tersebut.

“Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang,” kata Risal dalam keterangan tertulis Senin (15/1/2024).

Kemenhub juga terus meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta. Paralel dengan itu juga mendorong pembangunan jalur ganda atau double track.

Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (rampung pada 2020), lalu Segmen Bogor-Sukabumi dengan progres mencapai 97,14%. Kemudian ada Segmen Kiaracondong-Cicalengka, di mana Tahap I rampung 2022 dan Tahap II progres mencapai 76,08%.

Sementara untuk memitigasi terjadinya kereta anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian, mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya, pada tahun 2024.

Dalam hal ini, DJKA menargetkan adalah agar pada tahun 2024 ini, 94% dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

“Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam. Sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” papar Risal.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik