Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kernet Bus Pasrah Diciduk Polisi di Pelabuhan Ketapang, Temukan Boks Berisi Burung Tanpa Dokumen

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Aparat menyita lima boks berisi burung yang hendak dikirim dari Bali menuju Solo, Jawa Tengah via Pelabuhan Ketapang.

Hewan tersebut disita karena tak dilengkapi dokumen kesehatan hewan dari Kantor Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Polisi juga telah memintai keterangan pengangkut hewan itu.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi AKP Akhmad Ali Masduki menjelaskan, hewan-hewan itu diangkut oleh FDW (28), warga Kecamatan Keputran, Kabupaten Klaten.

Baca juga: Razia Malam di Akhir Pekan, Polresta Banyuwangi Sita Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong

Menurut dia, FDW adalah kernet salah satu perusahaan otobus dengan rute Bali-Jawa. Hewan-hewan dalam boks karton itu diangkut dalam bus.

“Saat anggota melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di pintu Keluar Pelabuhan Ketapang, didapati bus yang mengangkut lima dus karton berisi berbagai hewan tanpa dilengkapi surat kesehatan hewan,” kata Ali, Selasa (4/4/2023).

Hasil interogasi aparat, FDW mengaku membawa boks berisi hewan tersebut dari Kota Tabanan, Bali, Senin (3/4/2023).

Barang tersebut merupakan titipan seseorang. Ia mengaku mendapat ongkos Rp 50 ribu per boks dengan membawa hewan-hewan itu menuju Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Suara Gemuruh Buat Penghuni Rumah di Banyuwangi Kaget, Genteng Pecah dan Berhamburan di Lantai

Aparat masih menghitung jumlah hewan yang ada di dalam boks-boks tersebut. Termasuk menginventarisir jenis-jenis burung yang ada di dalamnya.

Selain burung, Ali menyebut boks-boks itu juga berisi ayam.

“Terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi,” tambah Ali.

Ali mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kantor Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Wilayah Kerja Ketapang terkait penemuan tersebut.

“Kasus ini melanggar pasal 35 ayat 1 huruf a UURI 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” sambung Ali. 


source