DPRD Banyuwangi terus memperkuat komitmen eksekutif dalam meningkatkan akses keadilan dalam program bantuan hukum gratis. Khususnya bagi warga miskin di Kabutapen Banyuwangi. Program pemerintah daerah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk jasa pengacara dalam menghadapi permasalahan hukum maupun konsultasi permasalahan hukum yang dihadapi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengatakan, Komisi I telah melakukan rapat koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Banyuwangi beberapa waktu lalu.
“Rapat koordinasi dengan LBH itu dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur terkait dengan keberadaan LBH bagi warga kurang mampu,” jelasnya, Minggu, 2 Maret 2025.
Dia menambahkan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH). Sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.
“Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu, ” terangnya.
Baca Juga
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, layanan hukum terbagi menjadi dua kategori yakni litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan. Seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sedangkan non-litigasi adalah bantuan di luar peradilan, seperti penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.
“Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya,” tegasnya.
Permintaan dana bantuan hukum ini, menurutnya, hanya bisa dilakukan lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelum mengajukan permintaan bantuan hukum, LBH sudah harus mendapatkan surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, lanjutnya, telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin berdasarkan Perda Kabupaten Banyuwangi tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin.
Biaya per perkara bantuan hukum mencapai Rp8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum.
“Tahun depan kita usulkan untuk ditambah,” ujarnya.
Like