Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir, Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Saat dikonfirmasi media melalui chat WA(whats app) Mamik salah satu manajer KDS mengatakan betul mas itu kendaraan kami. “Dan kami sudah mengimbau kepada mereka agar memarkir kendaraanya untuk lebih mepet ke tepi. Kami akan sampaikan keluhan ini kepada driver -driver kami,” ucapnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, harapan masyarakat agar pihak terkait bertindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi apa yang tidak diinginkan./////